TANGGAPAN DEKAN FEBI IAIN PALANGKA RAYA TERKAIT KEBIJAKAN DARI PRESIDEN JOKOWI PERIHAL KICK OFF FOOD ESTATE
Presiden Joko Widodo menyatakan, di tahun 2020 ini program food estate di Provinsi Kalimantan Tengah mulai direalisasikan. Program food estate akan dimulai dengan menanami lahan eks Proyek Lahan Gambut (PLG) di Kabupaten Pulang Pisau seluas 10 ribu hektare dan 20 hektar lagi di Kabupaten Kapuas. "Hingga totalnya di Provinsi Kalimantan Tengah untuk tahun 2020 adalah 30 ribu hektare," ujar Presiden Jokowi dalam siaran pers secara daring Desa Siam, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, Kamis (8/10/2020).
Kehadiran kedua kali Jokowi di Kalteng pada 2020 dalam rangka kick off program food estate di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai ini. Menurut orang nomor satu di Indonesia ini, total lahan di Kalteng yang dialokasi untuk proyek lumbung pangan nasional tersebut seluas 168 ribu hektare. Presiden tiba di Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, sekitar pukul 09.10 WIB dengan pesawat kepresidenan. Sesampainya di bandara terbesar di Kalteng ini, rombongan presiden langsung terbang menggunakan tiga helikopter Super Puma milik TNI AU ke Desa Gadabung, Kecamatan Pandih Batu, Pulang Pisau. Setelah meninjau lahan rencana food estate di desa ini, rombongan melanjutkan perjalanan ke Desa Belanti Siam. Di desa inilah kick off program food estate dilaksanakan dengan ditandai penanaman padi di salah satu blok eks PLG, yakni di Jalan Katingan 3 Blok B Rey 20.
Urusan pengolahan lahan, kata Jokowi, semua akan menggunakan mesin-mesin mekanis modern. "Seperti yang kita lihat di sini, tadi misalnya, pemupukan memakai drone. Kemudian untuk membajak sawah memakai traktor apung. Satu hari bisa dua hektare. Karena yang akan kita kerjakan lahan yang sangat luas, hingga dibutuhkan mekanisasi alat-alat modern sehingga kecepatan itu benar-benar ada," terang Jokowi.
Selain ditanami padi, lahan food estate juga akan dikombinasikan dengan beragam komoditas lain, mulai dari jeruk, kelapa, bawang merah, hingga ikan dan itik. Model bisnis semacam ini akan dibangun setiap 1.000 hektare lahan. "Jika hasilnya bagus, model bisnis ini juga akan diterapkan di daerah lain," tambah Jokowi. Dalam kunjungan tersebut Presiden Jokowi tampak didampingi Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Pelaksana Tugas Gubernur Kalteng Habib Ismail.
Pencanangan program lumbung pangan nasional dengan memanfaatkan lahan eks PLG di Kalteng tak urung menuai pro dan kontra. Akademisi IAIN Palangkaraya Sabian Utsman mengaku optimistis program ini bisa menjawab kekhawatiran organisasi pangan dunia (FAO) yang menyebut akan ada krisis pangan dunia. " Food estate akan menjadikan provinsi kita sebagai tempat strategis sebagai lumbung pangan. Dampaknya jelas akan mendongkrak kesejahteraan masyarakat Kalteng dan sekitarnya," terang Sabian yang merupakan Dekan FEBI IAIN Palangka Raya. Namun, Sabian menekankan, keberhasilan program food estate sangat ditentukan keseriusan pemerintah dalam melaksanakannya. "Kajiannya harus betul-betul serius, mulai dari perencanaan sampai dengan potensi dampak yang ditimbulkan baik dari aspek sosial maupun lingkungan. Keseriusan ini harus dikedepankan agar tidak mengulang kegagalan PLG di masa lalu," paparnya.
"Tentang UU Ciptaker, sebenarnya adanya gugatan atau tuntutan sejumlah masyarakat dan ormas atau institusi lainnya secara masif seluruh Indonesia, hal itu biasa saja, yang menjadikannya luar biasa adalah begitu banyak bergerak secara terus menerus dan masif. Pembuatan UU atau suatu hukum, memang suatu keniscayaan perlunya memahami dan menyesuaikan dengan ekspektasi masyarakat. Hal itu telah diatur dalam pasal 5 UU No.12 tahun 2011 yang diamandemen menjadi UU No.15 th 2019 ttg Pedoman Pembuatan Peraturan Perundang-undangan, yang mana memperhatikan sinkronisasi dan ekspektasi masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di negeri ini" imbuhnya.
"Itu artinya, ada komunikasi yang tersumbat setidaknya sejak awal, seharusnya sudah didialogkan ataupun disampaikan kepada masyarakat agar masyarakat merasa memiliki UU tersebut sehingga tidak terjadi kegaduhan setelah UU ditetapkan sebagaimana kita saksikan sekarang. Saya percaya UU Ciptaker yang terdiri dari 1028 halaman, 15 Bab dan 174 Pasal dibuat dgn itikad baik, tetapi tidak cukup hanya itu. Para pihak terkait, seharusnya mampu meyakinkan masyarakat bahwa kebijakan tersebut untuk dapat mempermudah dan meningkatkan investasi, produksi, menciptakan lapangan kerja (mengutamakan tenaga kerja dalam negeri, kecuali terpaksa merekrut TKA karena keahlian terbatas), mengelola konsumen dengan kualitas proses agar hasil produksi semakin bagus dan baik, membangun sistem pemasaran yang handal. Maka dengan sejumlah keunggulan dimaksud secara otomatis pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian kita. Jadi induk semang masalahnya karena pembuatan UU Ciptaker nir-sosiologis atau kuasi demokratis di samping anggota parlemen dan pemerintahan, mengesahkan UU diwaktu yang kurang tepat karena masyarakat sekarang sedang berjibaku dan banyak yang meregang nyawa karena melawan wabah covid-19" tambahnya.
Artikel asli dari Kompas.com yang diterbitkan pada 08 Oktober 2020, Silahkan klik disini.
FEBI JAYA! JAYA SEJAHTERA